Kamis, 24 April 2014

Pengertian Geopolitik beserta Perbatasan Wilayah Indonesia dan Permasalahannya


Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Perbatasan Wilayah Indonesia dan Permasalahannya Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Sebelah utara Indonesia berbatasan dengan Malaysia yang berupa daratan di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Barat dan Timur. Selain batas darat, juga berbatasan laut dengan negara Singapura, Malaysia, Filipina. Di sebelah timur, berbatasan darat dan laut dengan Papua Nugini di Pulau Irian Jaya. Sebelah selatan berbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur dan berbatasan laut dengan Australia di Samudra Hindia. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
Masalah perbatasan wilayah Indonesia bukan lagi menjadi hal baru saat ini. Sejak Indonesia menjadi negara yang berdaulat, perbatasan sudah menjadi masalah yang bahkan belum menemukan titik terang sampai saat ini. Permasalahan yang paling sering muncul adalah sengketa perbatasan dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah darat maupun wilayah laut Indonesia. Selain itu, masalah kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan juga perlu diperhatikan.
Daerah perbatasan merupakan pintu masuk suatu negara, oleh sebab itu diperlukan perhatian lebih. Pembangunan dan juga fasilitas seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, informasi dan sebagainya harus memadai. Masyarakat di daerah perbatasan harus lebih diperhatikan kebutuhannya, sehingga mereka tidak terisolir dari dunia luar.
Untuk menandai wilayah kedaulatan sebuah negara, juga dibutuhkan tanda batas yang jelas dan permanen. Tanpa tanda yang jelas, akan timbul permasalahan terutama dengan negara tetangga yang berbatasan langsung, baik batas darat maupun laut. Akan muncul kebingungan baik dari masyarakat dari negera kita dan negera tetangga. Hal ini memungkinkan terjadinya konflik antara kedua negara. Konflik tersebut bisa diselesaikan dengan jalan diplomasi. Namun bila tidak ditemukan pemecahan masalah yang tepat, bukan tidak mungkin akan menyebabkan timbulnya perang terbuka yang pasti tidak diharapkan oleh kedua belah pihak.
Namun, kenyataan di lapangan tidaklah sesuai dengan yang seharusnya. Berbagai masalah timbul karena kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap daerah perbatasan. Daerah perbatasan seolah dianaktirikan. Kita ambil contoh daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Banyak permasalah yang timbul di daerah perbatasan antara negara kita dengan negara tetangga kita yang sering disebut saudara serumpun tersebut.
Salah satu masalah yang sangat membutuhkan penyelesaian adalah masalah kesehatan. Seperti yang terjadi di Entikong, salah satu kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kebersihan dan fasilitas kesehatan di daerah tersebut kurang memadai sehingga banyak menimbulkan berbagai macam penyakit yang menyebabkan kualitas sumber daya manusia rendah. Apalagi banyak tenaga medis yang enggan ditugaskan untuk mengabdi di daerah-daerah perbatasan yang terpencil itu. Hal ini disebabkan sulitnya medan yang ditembuh, transportasi yang terbatas, dan jarak tempuh yang jauh.
Untuk menanggulanginya memang bukan perkara mudah, diperlukan kerja keras dan waktu yang tidak sebentar. Perlu membangun kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dengan penyuluhan tentang sanitasi. Membangun sarana sanitasi yang memadai juga harus dilakukan. Sarana kesehatan yang baik perlu dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Membangun kepercayaan masyrakat terhadap tenaga medis juga perlu, karena selama ini mereka hanya mengandalkan pengobatan tradisonal untuk mengobati penyakit yang mereka derita.
Pendidikan di daerah perbatasan ini juga terbilang rendah karena kurang terfasilitasi. Ditambah lagi, kurangnya kesadaran masyarakat akan pendidikan sebagai bekal untuk masa depan. Mereka masih beranggapan lebih baik bekerja untuk menghidupi kebutuhan sekarang daripada sekolah untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang.
Keadaan ekonomi yang memaksa mereka mengubur dalam-dalam impian anak-anak di daerah perbatasan untuk menimba ilmu di bangku sekolah. Kemiskinan yang menjadi potret kehidupan mereka membuat mereka berada dalam dilema, apakah akan bekerja untuk mencukupi kebutuhan atau sekolah untuk mencari ilmu demi masa depan. Kebanyakan dari mereka akan mengorbankan cita-cita dan masa depan mereka demi meraup rupiah untuk makan sehari-hari. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, apalagi di era global sekarang yang menuntut manusia untuk selalu berinovasi agar tidak tertinggal karena perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Kondisi ini diperparah dengan kurangnya fasilitas pendidikan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat tersebut. Jumlah sekolah yang ada tidak mampu menampung seluruh anak usia sekolah. Sulitnya mengakses sekolah di daerah tersebut juga menjadi penghambat untuk menuntut ilmu. Mereka harus menyeberabgi sungai untuk dapat tiba di sekolah. Butuh waktu lama dan tenaga ekstra karena harus melewati medan yang sulit dan jauh.
Selain itu, tenaga pengajar juga terbatas karena tidak banyak yang mau mengabdika diri sebagau guru di daerah terpencil dengan akses yang sulit dan gaji yang kurang memadai. Pernah ada liputan mengenai sosok guru yang harus mengarungi sungai untuk mengambil gajinya di kota kecamatan. Namun biaya yang harus ia keluarkan untuk mengambil gajinya tersebut sangat besar, sama dengan nominal gaji yang ia terima. Sehingga guru tersebut memutuskan untuk mengambil gajinya beberapa bulan sekali karena sulit dan mahalnya medan yang harus ditempuh.
Karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan pendidikan di daerah pelosok di perbatasan tersebut. Bukan tidak mungkin nasionalisme masyarakat setempat luntur karena pemerintah Indonesia kurang memperhatikan kebutuhan mereka, sementara negara tetangga justru memberikan bantuan kepada mereka. Perlu membangun kesadaran masyarakat akan pendidikan untuk investasi masa depan. Hidup bukan hanya untuk hari ini saja tapi juga di hari-hari mendatang, sehingga perlu pendidikan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemerintah perlu mencanangkan sekolah gratis bagi masyarakat kurang mampu, menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, dan tenaga pengajar yang berkualitas.
Transportasi juga menjadi masalah yang perlu dipecahkan segera. Akses jalan dengan medan yang sulit dan jauh dari jangkauan merupakan masalah yang belum juga diselesaikan. Seperti yang terjadi di Dusun Camar Wulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Jalan menuju daerah tersebut sulit dan perlu waktu lama. Butuh waktu 6 jam lebih perjalanan darat dari Pontianak, ditambah harus menyeberangi sungai dan naik feri yang jam operasinya terbatas menuju Teluk Kalong. Di Kecamatan Paloh, jalanan rusak parah dan jembatan untuk menyeberangi sungai-sungai kecil juga hampir roboh.
Dengan akses jalan seperti itu, tidak heran daerah perbatasan tersebut menjadi terisolir. Sulitnya medan yang harus ditempuh dan kurangnya fasilitas transportasi menyebabkan daerah tersebut seolah terputus dari dunia luar. Hal ini berbeda dengan akses dari negara tetangga yang lebih mudah, sehingga pengusaha merasa lebih mudah mendapatkan produk dari Malaysia daripada dari Indonesia. Selain itu, butuh waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih mahal.
Pemerintah sudah seharusnya lebih memperhatikan daerah perbatasannya jika tidak ingin wilayahnya diklaim oleh negara tetangga. Selama ini pemerintah bersikap tidak peduli terhadap daerah perbatasan, namun jika wilayahnya sudah diklaim oleh negara lain mereka baru sadar dan berusaha merebut kembali. Akses menuju daerah perbatasan perlu diperbaiki agar mudah dilalui. Fasilitas transportasi juga perlu diperhatikan agar tidak sulit dijangkau.
Informasi merupakan hal penting untuk menetahui apa yang sedang terjadi di dunia luar. Informasi dibutuhkan agar kita tidak menjadi bangsa yang tertinggal. Warga di daerah perbatasan yang terisolir, biasanya sulit mendapatkan informasi dari dunia luar. Di Desa Temajuk contohnya, sinyal operator seluler tidak mampu menjangkau daerah tersebut. Justru sinyal operator Malaysia yang menjangkaunya. Tidak berbeda dengan televisi. Hanya siaran dari Malaysia yang bisa ditangkap tanpa parabola.
Hal ini tentu sangat memprihatinkan, sehingga pemerintah harus berusaha meningkatkan sistem informasi agar masyarakat tidak terisolir dari dunia luar. Sistem informasi harus mampu menjangkau secara luas, terutama di daerah-daerah terpencil agar mereka tidak ketinggalan informasi dan mengtahui apa yang sedang terjadi di luar sana.
Selain itu, masalah penerangan juga perlu diperhatikan. Banyak daerah yang belum terjangkau listrik sehingga harus menggunakan genset sebagai satu-satunya alat untuk penerangan. Perlu digalakkan program listrik masuk desa, sehingga daerah-daerah terpencil dapat terjangkau listrik.
Selain masalah-masalah regional di atas, terdapat pula masalah nasional yang berpengaruh terhadap kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Antara lain masalah penyelundupan, perdagangan manusia, dan tapal batas negara. Permasalahan-permasalahan tersebut perlu penanganan serius dan secepatnya dari berbagai pihak, terutama pemerintah pusat karena berkaitan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelundupan di daerah perbatasan bukan lagi menjadi barang baru. Terdapat beberapa komoditi yang masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia atau sebaliknya yang dilakukan secara ilegal. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum yang diketahui banyak pihak, namun tidak ditindaklanjuti ke ranah hukum. Padahal terdapat berbagai peraturan dan perjanjian antara kedua negara mengenai perdagangan lintas negara.
Berdasarkan ketentuan tata niaga perdagangan wilayah perbatasan atau perjanjian perdagangan lintas batas Border Trade Agreement yang ditanda tangani pemerintah kedua negara 24 Agustus 1970, sebagai pelaksanaan dari Pemufakatan Lintas Batas Border Crossing Arrangement atau Overland Border Trade yang ditanda tangani di Jakarta, 26 Mei 1967. Dalam perjanjian tersebut diatur perdagangan lintas batas Indonesia Malaysia dapat dilakuan melalui darat dan laut. Khusus untuk perdagangan lintas daratan dapat dilakukan di daerah-daerah yang telah ditetapkan dalam Basic Arrangement On Border Crossing mencakup 5 Kabupaten di Kalbar yang 15 kecamatan dan 98 desanya memiliki kurang lebh 50 jalur setapak di 55 desa yang berhubungan darat langsung dengan 32 kampung di wilayah Serawak Malaysia Timur.
Contoh penyelundupan yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia tersebut adalah penyelundupan gula impor dari Malaysia ke Indonesia. Penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas Malaysia – Indonesia, yang mengatur setiap orang pelaku perdagangan lintas batas antara Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur. Disebutkan bahwa penduduk yang bertempat tinggal di dalam lintas batas kedua negara diperbolehkan membeli barang-barang konsumsi dan peralatan perkakas yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian.
Dengan perjanjian tersebut, mereka membeli dan memasukkan gula impor yang dipasok oleh pergudangan gula di Pasar Tebedu Baru, sekitar 4 Km dari PPLB Tebedu Serawak Malaysia dan PPLB Entikong Kalimantan Barat Indonesia. Setelah itu penyelundup juga mempersiapkan setoran bagi masing-masing pihak di perbatasan. Setelah lolos dari pemeriksaan pos lintas batas, para pedagang yang membawa gula biasanya melakukan bongkar muat di pangkalan pergudangan pasar kecamatan Entikong dan pasar Balai Karangan kecamatan Sekayam.
Kokohnya tembok yang dibangun, sigapnya barisan petugas yang dipersenjatai dan rapatnya pagar besi perbatasan ternyata bukan menjadi jaminan untuk tidak terjadinya pelanggaran peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kita berharap impor gula ilegal di perbatasan Indonesia – Malaysia tidak terus ditutup – tutupi. Serta mengenyampingkan kepentingan pribadi, kelompok tertentu, ego sektoral pada instansi Departemen tertentu dalam Institusi pemerintahan. Kita optimis berbagai persoalan di wilayah perbatasan, khususnya penangan gula ilegal dapat teratasi tanpa satu pihak pun yang dijadikan kambing hitam.
Selain masalah penyelundupan barang ilegal, perdagangan manusia berkedok pengiriman tenaga kerja merupakan masalah yang juga sudah berlangsung lama. Namun sampai saat ini belum bisa ditangani secara tuntas. Setiap tahun, angka perdagangan manusia justru mengalami peningkatan. Para TKI tidak hanya datang dari masyarakat setempat yang berpendidikan rendah, tetapi juga dari berbagai daerah terutama dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara.
Kondisi pendidikan masyarakat di daerah perbatasan yang terbilang rendah dimanfaat oleh oknum tak bertanggung jawab untuk merekrut tenaga kerja dan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia. Hal tersebut dapat dicegah jika petugas imigrasi jeli dalam meneliti dokumen-dokumen dan tujuan seseorang melintasi perbatasan. Namun pada kenyataannya, petugas imigrasi mendapatkan sejumlah bayaran dari calo tenaga kerja yang memudahkan mereka melewati perbatasan.
Kondisi ini menyebabkan munculnya berbagai persoalan yang menimpa para TKI, dimulai dari penipuan, penempatan kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian hingga menjadi korban kekerasan majikan. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No, 39 tahun 2004 yang mengatur mengenai penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. Maraknya pengiriman TKI ilegal ke negara malaysia, disamping adanya dorongan untuk memperoleh pekerjaan dengan upah yang tinggi, di sisi lain juga dipicu lemahnya koordinasi dari instansi terkait, terutama pada pos pemeriksaan di pintu perbatasan. Sehingga memudahkan agen maupun penyedia jasa pengiriman, membawa warga negara Indonesia bekerja ke negara tetangga tanpa melewati prosedur yang sah.
Menyikapi berbagai persoalan yang menimpa para TKI, pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan, yakni membangun Pos Pelayanan terpadu di seluruh pintu perbatasan. Unit pelaksana teknis di bawah BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) ini, disamping dilengkapi fasilitas penunjang juga melibatkan unsur pemerintah daerah setempat. Namun sesungguhnya akar persoalannya bukanlah menyangkut penegakan supremasi hukum saja, tetapi juga terbukanya lapangan kerja dengan tingkat serapan pekerja di usia produktif dalam skala besar sehingga masyarakat tidak perlu bekerja sebaga TKI di negeri orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tapal batas negara yang sering menjadi masalah di antara kedua negara. Klaim Malaysia atas sebagian wilayah Indonesia di daerah perbatasan tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada negara tetangga. Sebelum menuduh sepatutnya kita berkaca, sudahkah kita, khususnya pemerintah, memperhatikan daerah perbatasan yang merupakan pintu masuk tersebut?
Sebagian besar dari kita hanya akan memperhatikan daerah perbatasan jika negara tetangga mengklaimnya sebagai wilayah negara tetangga. Keadaan di kedua negara akan memanas dan saling tuduh pun tidak terelakkan. Pihak-pihak yang berwenang justru saling menyalahkan dan saling lempar tanggung jawab. Sementara itu, masyarakat di daerah perbatasan diliputi kebingungan karena keadaan tersebut.
Seharusnya kita merawat daerah perbatasan seperti kita merawat beranda rumah kita agar sedap dipandang mata. Yang terjadi justru sebaliknya. Daerah perbatasan seolah dianggap remeh, dan pemerintah lebih memperhatikan daerah dimana terdapat pusat pemerintahan. Pembangunan yang tidak merata tersebut menyebabkan kesenjangan sosial yang berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini bertolak belakang dengan daerah perbatasan di wilayah Malaysia. Daerah perbatasan Malaysia dirawat dengan baik dan diberi fasilitas yang memadai. Jadi jangan kaget bila masyarakat Indonesia di daerah perbatasan lebih memilih untuk melakukan kegiatan ekonomi, menimba ilmu, maupun bekerja di negeri jiran tersebut. Seharusnya pemerintah sadar diri dan mulai memperbaiki kondisi yang ada di perbatasan. Bukan hal mustahil jika suatu saat masyarakat akan lebih memilih menjadi bagian dari negara tetangga dibandingkan tetap menjadi bagian dari NKRI.
Oleh karena itu, ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Bukan hanya menjadi tugas pemerintah untuk mengatasi persoalan yang ada, tetapi sebagai warga negara yang baik kita juga wajib ikut andil dalam menjaga persatuan dan kesatuan negeri kita. Sudah saatnya kita berkaca dan berbenah agar hubungan baik yang telah lama terjalin dengan negara tetangga tidak rusak karena kurangnya kesadaran kita menjaga apa yang menjadi milik kita. Semoga di masa mendatang, persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa ada pertumpahan darah.
http://fearlessmey.wordpress.com/2011/12/27/perbatasan-wilayah-indonesia-dan-permasalahannya/

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia


 
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

PENGERTIAN SISTEM PEMILIHAN UMUM

          Pemilihan umum ialah suatu proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan –jabatan tertentu. Pemilu merupkan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif ( tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan kemasyarakatan, komunikasi massa, dan lain-lain. Dalam Negara demokrasi propaganda dan agitasi sangat dikecam, namun dalam kampanye PEMILU, teknik agitasi dan propaganda banyak juga dipakai oleh oleh para kandidat sebagai komunikator.
        
          Biasanya para kandidat akan melakukan  kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
 
          Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a)      Single member constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
b)      Multy member constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Disamping itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik, sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi proporsional.

Dalam system distrik, satu wilawah kecil (yaitu distrik pemilihan ) memilah salah satu wakil tunggal atas dasar pluralitas ( suara terbanyak ). Dalam system proporsional, satu wilawah besar ( yaitu daerah pemilihan )memilih beberapa wakil (multi member constituency) perbedaan pokok antara dua system ini ialah cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
                                                                                                                                   
          System distrik merupakan system pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geograis ( yang biasa disebut “distrik”  karena kecilnya daerah yang tercakup ) memperoleh satu kursi daalm parlemen. Untuk itu Negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan yang kira-kira sama jumlah penduduknya.
Dalam system distrik, satu distrik menjadi bagian dari suatu wilawah, satu distrik hanya berhak atas satu kursi, dan kontestan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang tunggal. Hal ini dinamakan the first past the post (FPTP). Pemenang tunggal meraih satu kursi. Hal ini terjadi walaupun selisih suara sangat kecil, suara yang tadinya mendukung kontestan lain diangggap hilang (wasted) dan tidak dapat membantu partainya untuk menambah jumlah suara partai di distrik lain.

          Dalam system proporsional, suatu  wilayah dianggap sebagai suatu kesatuan  dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai kursi yang  diperoleh oleh para kontestan , secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara  itu. Dalam system proporsional tidak ada suara yang terbuang  atau hilang seperti yang terjadi dalam system distrik.

         System distrik sering dipakai di Negara yang mempunyai system dwi- partai, seperti inggris dan Negara bekas jajahannya  seperti  India dan Malaysia serta Amerika. Sedangkan system proporsional sering diselenggarakan dalam Negara dengan banyak ( multi)partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.    
            

    SISTEM PEMILIHAN DI INDONESIA DAN KEEFEKTIFAN SISTEM PEMILU ITU SENDIRI

          Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
    
         Semua pemiliha umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.                                                                                                                              
a.       Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
          Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional. Pada waktu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, merupakan satu-satunya sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin negara.

           Pemilihan umum dilakukan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak awal kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada pembatasan partai, dan tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap partai-partai sekalipun kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan PNI. Serta administrasi teknis berjalan lancar dan jujur.

         Pemilihan umum menghasilkan 27 partai dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total 257 kursi. Namun stabilitas politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II)  yang memerinth selama 2 tahun dan yang terdiri atas koalisi tga besar ,namun ternyata tidak kompak dalam menghadapi persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957.

b.      Zaman Demokrasi Terpimpin  (1959-1965)
          Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI, dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpintidak diadakan pemilihan umum.
 
c.        Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
          Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikansuatu sistem  politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.
                                                                                                                       
           Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.

           Namun beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde dan hal itu patut dihargai. 

d.      Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru.  Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesiadiadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melaluiMPR. Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold , yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.

http://donitadn083.blogspot.com/2012/11/sistem-pemilihan-umum-pemilu-di.html