Menurut Muhammad Ali (2000 : 325) “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan”
Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”.
pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994 : 74)mengatakan bahwa “Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Lebih lanjut Jerry Fitz Gerald
dkk (1981) yang dikutip oleh Yogiyanto (1996:5) mendefinisikan:
“
Suatu prosedur adalah urut-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan instruksi
yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakannya, kapan
dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya “.
Berdasarkan
pendapat beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan
prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang telah
ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar