Kliring
Manual dan Elektronik Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Anggota Kliring Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu: 1.
Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai
anggota di Bank Indonesia. 2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang
namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring
dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan. Pembukuan
Transaksi Kliring Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima
warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut
sebagai berikut. Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening
sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening
Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya. Apabila penjumlahan debet neraca lebih
besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk
menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua
saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia. Jenis - Jenis Kliring : ·
Kliring Manual. · Kliring Elektronik. 1. Kliring Manual Yaitu perhitungan utang
piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan
warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring. 2.Nominal di
list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring. 3.Atas penyerahan kliring
dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan
rekap warkat penarikan kliring. Berdasarkan ruang lingkup 1. Peserta Langsung
Aktif. Peserta langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk
mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik
(SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta yang bersangkutan. 2. Peserta Langsung Pasif. Peserta langsung pasif
yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan. 3.
Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah peserta yang mempunyai
kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer
kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui
dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP). Penyelenggara
kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan
sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah
memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
Informasi hasil kliring. Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk
mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya
dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management)
perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang. Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan
oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat
yang dikeluarkan atau diterima. Rekaman data warkat yang diterima. Untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah
melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang
diterima dan terekam dalam disket. Salinan warkat dan permintaan ulang atas
laporan hasil proses kliring. Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat
yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan
warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan
direkam dalam bentuk image atau microfilm. Investigasi selisih. Penyelenggara
menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan
penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan
warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat
yang diserahkan. Pengujian Kualitas MICR code line. Peserta dapat meminta
bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line
apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta
kliring. DOKUMEN KLIRING Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan
sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang
berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring
penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta. Formulir
Kliring Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan
sistem manual meliputi: 1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan
Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara
untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh
peserta. 2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh
peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh
peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring
Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian. 2. Kliring Elektronik. Yaitu
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima. Ruang Lingkup Kliring Elektronik : Perkembangan teknologi
informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan
kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar
transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui
kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan
biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak
lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara
paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan
keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar
bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank
yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar
wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain. Tata
Cara Kliring Elektronik : 1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya,
pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada
warakt maupun pada dokumen kliring. 2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data
warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 3. Kemudian mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit. 4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke
SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara
untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin
baca pilah berteknologi image. 5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di
TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 6. Lalu SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir. 7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring
kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK. 8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system
Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS). Dokumen kliring
merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari : 1. Bukti Penyerahan Warkat Debet –
Kliring Penyerahan (BPWD); 2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring
Penyerahan (BPWK); 3. Kartu Batch Warkat Debet; 4. Kartu Batch Warkat Kredit;5.
Lembar Substansi. Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut ·
Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan
warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring. ·
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK
dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk
mngehasilkan DKE. · Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan
dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti
Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. · Mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image. ·
Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman
tersebut sukses atau gagal. · SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. · Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK. · Hasil perhitungan
DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS). Letter of Credit (L/C) LETTER OF CREDIT A. Letter of credit , atau
sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan). B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit Dalam suatu
mekanisme L / C terlibat secara langsung beberapa pihak adalah: a. Pembeli atau
disebut juga buyer, importer b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank d. Bank penerus
atau disebut juga advising bank e. Bank pembayar atau paying bank f. Bank
pengaksep atau accepting bank g. Bank penegosiasi atau negotiating bank h. Bank
penjamin atau confirming bank Dalam keadaan yang sederhana suatu L / C
menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli, penjual, dan bank pembuka. C.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L / C Mengenai hal ikhwal yang menyangkut
kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan
dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan
sebagai berikut: 1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang
wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah
sesuai dengan L / C. 2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk
membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau
menegosisi dokumen, maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk
mereimburse. 3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak
sesuai dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima
atau menolaknya. 4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi
atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang
ditemukan dan minta penegasan status dokumen tersebut. 5. Issuing bank akan kehilangan
hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya. 7. Bank-bank dianggap tidak
terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai: Bentuk, kecukupan, ketelitian,
keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum dari setiap dokumen. ?
Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan
padanya. ? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan,
nilai atau adanya barang-barang. ? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau
kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari
si pengirim. 8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung
jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam
pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen. 9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya. 10. Bila bank
memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka
hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant. D. Bentuk Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan
sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari
ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau
dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C
karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh
penjual dan jarang dipergunakan. 2. Irevocable Letter Of Credit Adalah suatu L
/ C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu
berlakunya yang ditentukan dalam L / C, issuing bank tetap menjamin untuk
membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L / C
tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi. 3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit Sebagaimana diketahui
sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada
kredit standing pembeli dalam L / C yang bersangkutan. Namun demikian dapat
terjadi kredit standing dari issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual,
hal ini timbul ketika misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa
memiliki reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk
meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan
permohonan agar dibuka suatu confirmed L / C. 4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada
setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih. 5. Back To
Back Letter Of Credit Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan
seperti halnya pada transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang
dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan
langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L / C. 6. Red Clause Letter Of Credit Adalah suatu
klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang
sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L /
C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan.
Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk dalam golongan yang disebut
anti cipatory credit. 7. Green Ink Clause Letter Of Credit Green ink clause
letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni juga memberikan
uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan. 8.
Revolving Letter Of Credit Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara
penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan
teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan
dengan pembukaan L / C seperti yang telah diutarakan di atas untuk
masing-masing transaksi. 9. Stand By Letter Of Credit Suatu jaminan khusus yang
biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank
atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk
melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi
pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas
penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang
menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak
yang disetujui , membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu. E.
Prosedur Transaksi Letter Of Credit 1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan
negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan. 2. Pihak pembeli
diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L / C) 3.
Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan kepada
bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual
barang. 4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa
pembeli telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini
penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah
disetujui semula. 5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau
perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang
telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau
konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini
dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur atau barang yang
dikirim oleh si pembeli. 7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi
bank pembayar dengan menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen
disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan
pembayaran kepada bank pembayar. 8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari
penjual segera menghubungi bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera
memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya
kepada pembeli. 9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C 10. Pembeli
segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank
pembuka L / C. 11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan
sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian
memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual.
Kemudian semua arsip disimpan. 12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran
dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel. F. Mekanisme Letter of
Credit 1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah satu syarat yang
disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau SKBDN. 2. Atas dasar
syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli
mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN kepada Bank. 3. issuing bank
selanjutnya menerbitkan L / C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai
Applicant untuk keuntungan penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui
bank penerus ( advising bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan
asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi
atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L / C atau
SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai
dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery ) yang disepakati di dalam
sales contract , serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN.
6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN
kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing
bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan penyerahan dokumen
dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian
dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau SKBDN dan ketentuan yang
berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation , maka
nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan
melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan
" by negotiation ". 8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada
issuing bank , terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau
belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan
akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement ) dalam hal
dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan dokumen darinominated
bank , issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi
syaratcomplying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka
issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada
nominated / negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen
terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ), maka issuing bank
tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement . Yang
dilakukan issuing bankadalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi
dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah
menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
10. issuing bank menyerahkan dokumen asli kepada Applicant setelah ia
menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan
pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan
( impor clearance ) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar