Perdagangan
Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat
berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur
dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas
Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut : 1.
Revocable dan Irevocable L/C Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank
tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan
Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau
antara perusahaan yang sudah saling mempercayai Irrevocable L/C adalah L/C yang
tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan
issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan
dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang
ditetapkan dalam L/C. 2. Banker’s L/C Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh
suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas
pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain
Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari
kemampuan melunasi olah Opening Bank. 3. Confirmed L/C sifat khusus suatu
Banker’s L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal
ini bisa di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi
Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga
eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising
bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed
L/C atau lengkapnya disebutConfirming irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak
dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank. 4.
Commercial L/C Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank
atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak
melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini dimaksudkan agar eksportir bisa
dengan cepat menerima L/C dan bisa menegosiasikan weselnya pada beberapa bank
(tidak terbatas pada satu bank) dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial
L/C yang asli. Dan Bank yang membayar wesel akan mencatat pada commercial L/C
asli jumlah pembayaran yang telah dilakukan. 5. Secara khusus L/C dapat
dibedakan sebagai berikut : a. Red Clause L/C Red Clause L/C adalah L/C dimana
issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka
kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan
dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan
bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada
eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang
dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi
eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan
bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya. b.
Green-Ink L/C L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan
pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada
advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima
penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan
barang tersebut c. Revolving L/C Pada L/C jenis ini, nilainya dapat
diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan
syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau
non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli
ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan
secara bertahap. d. Transferable L/C Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah
tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi
wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik
sebagian maupun seluruhnya. e. Back to back L/C Suatu kemungkinan lain dari
Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada
Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant
mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang
yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa
dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary
menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C
baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan L/C kedua ini
mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama. f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan
applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi
financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau
bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si
applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar
kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak
bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary. g.
Restricted L/C Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi
(restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya
tercantum pada L/C tersebut h. Sight L/C Sight letter of credit adalah L/C yang
cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel
ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan
dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank
koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank
penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank. i. Usance L/C Usance
L/C ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel
berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh
eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan
menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan
untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan
dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank. j. Merchant
L/C Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada
beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran
draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran
L/C tersebut. Referensi :
https://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/jenis-jenis-lc/
http://ronnyherryson.blogspot.com/2015/07/8-jenis-jenis-lc.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar