Referensi
: Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4. Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan
Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5.
http://satriasaya1.blogspot.com/2015/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://ronnyherryson.blogspot.com/2015/07/7-letter-of-credit.html
Letter of Credit
adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas
permintaan dari importir (nasabah) yang ditujukan atau di atas namakan
dengan eksportir di luar negeri yang menjadi partner bisnis dari
importir itu. Surat tersebut memberi hak kepada eksportir itu untuk
menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang
disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya, bank yang bersangkutan menjamin
untuk menguangkan wesel yang ditarik itu apabila segala syarat dan
ketentuan dokumen yang ada sudah sesuai dan memenuhi syarat yang
tercantum dalam surat.
Latar Belakang dari Letter of Credit
• Perbedaan mata uang.
• Pihak berbeda wilayah (beda negara).
• Kesulitan prosedur.
• Kepercayaan/Trust.
Letter of credit sangat bermanfaat bagi pihak eksportir dan importir
karena beberapa alasan, antara lain :
• Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada
importir ada jaminan.
• Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah
memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang
diperintahkan baginya.
• Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru
dilaksanakan oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang
dibutuhkan atau dijanjikan sesuai perjanjian.
Letter of credit dapat dilaksanakan dengan menggunakan atau membuka :
• Tunai.
• Surat berharga.
• Cek.
• Wesel.
• surat sanggup/promes.
• bilyet giro.
• surat berharga komersial/commercial paper.
• L/C dalam negeri (SKBDN).
Pembukaan L/C :
• Importir minta kepada bank untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Importir bertindak sebagai opener. Bank bertindak
sebagai opening bank atau issuing bank.
• Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri.
Bank koresponden disebut sebagai advising bank, notifying bank atau
negotiating bank.
•
Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C. Eksportir bertindak sebagai beneficiary.
Bagaimana cara untuk membuka L/C ??
Berikut adalah langkah- langkahnya :
1. Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa.
2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan
“Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang
ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk
membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising
Bank. (Sekali mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy
tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka).
Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan
Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai
perantara.
5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6. Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary
(seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen
export). Jika dokumen telah siap, maka benef iciary akan menyerahkan
dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi
syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada
Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan
ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan
penyimpangan yang telah terjadi.
8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C,
Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising
Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen
asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang/jasa di custom.
Namun, membuka letter of credit bukanlah hal yang mudah. Hanya bank-bank
tertentu yang menerima pembukaan letter of credit. Tidak hanya itu,
umumnya hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dapat membuka L/C.
Selain itu, untuk membuka L/C terdapat prosedur dan syarat yang cukup
rumit yang harus dipenuhi.
Persyaratan:
• Nama dan alamat penerima L/C.
• Besarnya jumlah dana atau kredit yang tersedia.
• Keharusan penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel.
• Jenis wesel, misalnya: wesel untuk (Demand/Sight Bill of
Exchange) atau wesel berjangka (Time Draft atau Long Bill of Exchange).
• Dokumen-dokumen beserta jumlah rangkapnya: duplicate untuk rangkap
2, triplicate untuk rangkap 3, quadroplicate untuk rangkap 4.
Kelengkapan dokumen, sebagai berikut:
• draft/Bill of Exchange/Receipt.
• shipping documents:
• konosemen (full set of Bill of Lading).
• faktur perdagangan (commercial invoice).
• packing list (daftar pengepakan=daftar isi setiap peti).
• weight note (daftar berat barang).
• measurement list (daftar ukuran barang).
• insurance certificate (polis asuransi).
• inspection certificate (keterangan dari juru pemeriksa barang atau
surveyor report).
• certificate of origin (keterangan negara asal barang).
• manufacturer’s certificate.
• chemical analysis (analisis kimia).
• assembling guide book (buku petunjuk pemasangan).
• layout scheme (skema susunan atau blue print).
• instruction manual.
• consular invoice.
• brochure/leaflet (keterangan teknis atau gambar).
Penentuan persyaratan dokumen di atas, dibatasi pada dokumen
yang benar-benar diperlukan, yang realistis sehingga dapat dipenuhi oleh
eksportir; atau yang berguna sehingga efektif dan efisien
Selain itu, ada beberpa persyaratan lain yaitu :
• Uraian barang secara ringkas tetapi jelas.
• Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading
port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port).
• Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang,
misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor
kontrak penjualan dan merek dagang dari barang.
• Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk
mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan
mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C.
• Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan
terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan
terakhir.
Letter of Credit sendiri dibedakan berdasarkan sifatnya.
• Revocable L/C: L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali/dibatalkan oleh openeratau opening bank tanpa persetujuan dari
beneficiary.
• Irrevocable L/C: L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka
waktu berlakunya (expiration date atau time of validity) yang ditentukan
dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin
• Irrevocable L/C dan Confirmed L/C.
– pembayaran dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising
bank apabila semua persyaratan dipenuhi.
– tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Irrevocable L/C and Confirmed L/C adalah L/C yang paling sempurna dan
paling aman karena L/C tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik
tiba-tiba secara sepihak baik oleh opener maupun bank, dan pembayarannya
dijamin penuh oleh bank tersebut.
Selain itu, Letter of Credit juga memiliki pembagian berdasarkan
persyaratan yang harus dipenuhi.
• Open (clean) L/C: tidak dicantumkan persyaratan lain untuk
penarikan suatu wesel (dengan kwitansi biasa).
• Documentary L/C: harus dilengkapi dengan dokumen lain sebagaimana
disebutkan dalam L/C.
• Documentary L/C dengan Red Clause: kombinasi dari open L/C dan
documentary L/C. Terdapat sebagian tertentu dari jumlah L/C yang
tersedia dengan penyerahan kwitansi biasa (disebut dengan Red Clause)
sehingga dapat ditarik oleh beneficiary dan sisanya dapat ditarik dengan
melengkapi dokumen yang disyaratkan. Misalnya: Penetapan dengan
persentase, Red Clause 30%. Red Clause ini adalah pembayaran di muka
oleh openerkepada beneficiary yang dipergunakan untuk mengadakan
persiapan-persiapan untuk memulai suatu transaksi.
• Revolving L/C: kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus, dengan ditentukan batas maksimal penarikan.
Revolving L/C ini sendiri memiliki 2 tipe, yaitu :
• Cumulative : setiap jumlah yang tidak terpakai dalam bulan
terdahulu masih dapat digunakan dalam bulan berikutnya.
• Non-cumulative : jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu
menjadi batal (tidak carry-over).
• Back to back L/C: penerima L/C atau beneficiary biasanya adalah
perantara dan bukan pemilik barang. L/C dari luar negeri (negara opener)
menjadi jaminan untuk membuka L/C dari negara perantara ke negara
pemilik barang sebenarnya. L/C ini biasanya terjadi dalam perdagangan
transito maupun perdagangan segitiga.
Misalnya: Importir Indonesia membuka L/C pada pengusaha
Singapura untuk mengimpor barang dari Jepang.
Artinya: Pengusaha Singapura membuka L/C di Singapura ke
Jepang dengan menjaminkan L/C dari importir Indonesia.
Refleksi :
Setelah kami belajar dan memahami pelajaran dalam sesi mengenai Letter
of Credit ini, kami dapat mengerti bahwa dalam melakukan ekspor dan
impor kita dapat menggunakan Letter of Credit untuk mengatasi masalah
kepercayaan dan lainnya dalam melakukan transaksi. Kami juga dapat
mengetahui bahwa terdapat banyak macam atau tipe L/C yang bisa dipakai.
Namun sayang sekali L/C ini memiliki prosedur dan persyaratan yang cukup
rumit sehingga ketika kita hendak mengeluarkan L/C, maka akan memakan
waktu dan biaya dalam memnuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Referensi :
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5.
http://satriasaya1.blogspot.com/2015/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://ronnyherryson.blogspot.com/2015/07/7-letter-of-credit.html
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar