Sabtu, 01 Agustus 2015

7. LETTER OF CREDIT

Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah) yang ditujukan atau di atas namakan dengan eksportir di luar negeri yang menjadi partner bisnis dari importir itu. Surat tersebut memberi hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya, bank yang bersangkutan menjamin untuk menguangkan wesel yang ditarik itu apabila segala syarat dan ketentuan dokumen yang ada sudah sesuai dan memenuhi syarat yang tercantum dalam surat. Latar Belakang dari Letter of Credit • Perbedaan mata uang. • Pihak berbeda wilayah (beda negara). • Kesulitan prosedur. • Kepercayaan/Trust. Letter of credit sangat bermanfaat bagi pihak eksportir dan importir karena beberapa alasan, antara lain : • Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada jaminan. • Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya. • Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru dilaksanakan oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atau dijanjikan sesuai perjanjian. Letter of credit dapat dilaksanakan dengan menggunakan atau membuka : • Tunai. • Surat berharga. • Cek. • Wesel. • surat sanggup/promes. • bilyet giro. • surat berharga komersial/commercial paper. • L/C dalam negeri (SKBDN). Pembukaan L/C : • Importir minta kepada bank untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Importir bertindak sebagai opener. Bank bertindak sebagai opening bank atau issuing bank. • Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri. Bank koresponden disebut sebagai advising bank, notifying bank atau negotiating bank. • Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. Eksportir bertindak sebagai beneficiary. Bagaimana cara untuk membuka L/C ?? Berikut adalah langkah- langkahnya : 1. Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa. 2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk. 3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller. 4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekali mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara. 5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller). 6. Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank. 7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi. 8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom. Namun, membuka letter of credit bukanlah hal yang mudah. Hanya bank-bank tertentu yang menerima pembukaan letter of credit. Tidak hanya itu, umumnya hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dapat membuka L/C. Selain itu, untuk membuka L/C terdapat prosedur dan syarat yang cukup rumit yang harus dipenuhi. Persyaratan: • Nama dan alamat penerima L/C. • Besarnya jumlah dana atau kredit yang tersedia. • Keharusan penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel. • Jenis wesel, misalnya: wesel untuk (Demand/Sight Bill of Exchange) atau wesel berjangka (Time Draft atau Long Bill of Exchange). • Dokumen-dokumen beserta jumlah rangkapnya: duplicate untuk rangkap 2, triplicate untuk rangkap 3, quadroplicate untuk rangkap 4. Kelengkapan dokumen, sebagai berikut: • draft/Bill of Exchange/Receipt. • shipping documents: • konosemen (full set of Bill of Lading). • faktur perdagangan (commercial invoice). • packing list (daftar pengepakan=daftar isi setiap peti). • weight note (daftar berat barang). • measurement list (daftar ukuran barang). • insurance certificate (polis asuransi). • inspection certificate (keterangan dari juru pemeriksa barang atau surveyor report). • certificate of origin (keterangan negara asal barang). • manufacturer’s certificate. • chemical analysis (analisis kimia). • assembling guide book (buku petunjuk pemasangan). • layout scheme (skema susunan atau blue print). • instruction manual. • consular invoice. • brochure/leaflet (keterangan teknis atau gambar). Penentuan persyaratan dokumen di atas, dibatasi pada dokumen yang benar-benar diperlukan, yang realistis sehingga dapat dipenuhi oleh eksportir; atau yang berguna sehingga efektif dan efisien Selain itu, ada beberpa persyaratan lain yaitu : • Uraian barang secara ringkas tetapi jelas. • Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port). • Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek dagang dari barang. • Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C. • Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir. Letter of Credit sendiri dibedakan berdasarkan sifatnya. • Revocable L/C: L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali/dibatalkan oleh openeratau opening bank tanpa persetujuan dari beneficiary. • Irrevocable L/C: L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya (expiration date atau time of validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin • Irrevocable L/C dan Confirmed L/C. – pembayaran dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank apabila semua persyaratan dipenuhi. – tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable. Irrevocable L/C and Confirmed L/C adalah L/C yang paling sempurna dan paling aman karena L/C tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik tiba-tiba secara sepihak baik oleh opener maupun bank, dan pembayarannya dijamin penuh oleh bank tersebut. Selain itu, Letter of Credit juga memiliki pembagian berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. • Open (clean) L/C: tidak dicantumkan persyaratan lain untuk penarikan suatu wesel (dengan kwitansi biasa). • Documentary L/C: harus dilengkapi dengan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam L/C. • Documentary L/C dengan Red Clause: kombinasi dari open L/C dan documentary L/C. Terdapat sebagian tertentu dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kwitansi biasa (disebut dengan Red Clause) sehingga dapat ditarik oleh beneficiary dan sisanya dapat ditarik dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Misalnya: Penetapan dengan persentase, Red Clause 30%. Red Clause ini adalah pembayaran di muka oleh openerkepada beneficiary yang dipergunakan untuk mengadakan persiapan-persiapan untuk memulai suatu transaksi. • Revolving L/C: kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus, dengan ditentukan batas maksimal penarikan. Revolving L/C ini sendiri memiliki 2 tipe, yaitu : • Cumulative : setiap jumlah yang tidak terpakai dalam bulan terdahulu masih dapat digunakan dalam bulan berikutnya. • Non-cumulative : jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu menjadi batal (tidak carry-over). • Back to back L/C: penerima L/C atau beneficiary biasanya adalah perantara dan bukan pemilik barang. L/C dari luar negeri (negara opener) menjadi jaminan untuk membuka L/C dari negara perantara ke negara pemilik barang sebenarnya. L/C ini biasanya terjadi dalam perdagangan transito maupun perdagangan segitiga. Misalnya: Importir Indonesia membuka L/C pada pengusaha Singapura untuk mengimpor barang dari Jepang. Artinya: Pengusaha Singapura membuka L/C di Singapura ke Jepang dengan menjaminkan L/C dari importir Indonesia. Refleksi : Setelah kami belajar dan memahami pelajaran dalam sesi mengenai Letter of Credit ini, kami dapat mengerti bahwa dalam melakukan ekspor dan impor kita dapat menggunakan Letter of Credit untuk mengatasi masalah kepercayaan dan lainnya dalam melakukan transaksi. Kami juga dapat mengetahui bahwa terdapat banyak macam atau tipe L/C yang bisa dipakai. Namun sayang sekali L/C ini memiliki prosedur dan persyaratan yang cukup rumit sehingga ketika kita hendak mengeluarkan L/C, maka akan memakan waktu dan biaya dalam memnuhi persyaratan yang dibutuhkan.



Referensi : Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4. Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5. http://satriasaya1.blogspot.com/2015/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html http://ronnyherryson.blogspot.com/2015/07/7-letter-of-credit.html


 
Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah) yang ditujukan atau di atas namakan dengan eksportir di luar negeri yang menjadi partner bisnis dari importir itu. Surat tersebut memberi hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya, bank yang bersangkutan menjamin untuk menguangkan wesel yang ditarik itu apabila segala syarat dan ketentuan dokumen yang ada sudah sesuai dan memenuhi syarat yang tercantum dalam surat. Latar Belakang dari Letter of Credit • Perbedaan mata uang. • Pihak berbeda wilayah (beda negara). • Kesulitan prosedur. • Kepercayaan/Trust. Letter of credit sangat bermanfaat bagi pihak eksportir dan importir karena beberapa alasan, antara lain : • Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada jaminan. • Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya. • Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru dilaksanakan oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atau dijanjikan sesuai perjanjian. Letter of credit dapat dilaksanakan dengan menggunakan atau membuka : • Tunai. • Surat berharga. • Cek. • Wesel. • surat sanggup/promes. • bilyet giro. • surat berharga komersial/commercial paper. • L/C dalam negeri (SKBDN). Pembukaan L/C : • Importir minta kepada bank untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Importir bertindak sebagai opener. Bank bertindak sebagai opening bank atau issuing bank. • Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri. Bank koresponden disebut sebagai advising bank, notifying bank atau negotiating bank. • Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. Eksportir bertindak sebagai beneficiary. Bagaimana cara untuk membuka L/C ?? Berikut adalah langkah- langkahnya : 1. Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa. 2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk. 3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller. 4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekali mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara. 5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller). 6. Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank. 7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi. 8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom. Namun, membuka letter of credit bukanlah hal yang mudah. Hanya bank-bank tertentu yang menerima pembukaan letter of credit. Tidak hanya itu, umumnya hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dapat membuka L/C. Selain itu, untuk membuka L/C terdapat prosedur dan syarat yang cukup rumit yang harus dipenuhi. Persyaratan: • Nama dan alamat penerima L/C. • Besarnya jumlah dana atau kredit yang tersedia. • Keharusan penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel. • Jenis wesel, misalnya: wesel untuk (Demand/Sight Bill of Exchange) atau wesel berjangka (Time Draft atau Long Bill of Exchange). • Dokumen-dokumen beserta jumlah rangkapnya: duplicate untuk rangkap 2, triplicate untuk rangkap 3, quadroplicate untuk rangkap 4. Kelengkapan dokumen, sebagai berikut: • draft/Bill of Exchange/Receipt. • shipping documents: • konosemen (full set of Bill of Lading). • faktur perdagangan (commercial invoice). • packing list (daftar pengepakan=daftar isi setiap peti). • weight note (daftar berat barang). • measurement list (daftar ukuran barang). • insurance certificate (polis asuransi). • inspection certificate (keterangan dari juru pemeriksa barang atau surveyor report). • certificate of origin (keterangan negara asal barang). • manufacturer’s certificate. • chemical analysis (analisis kimia). • assembling guide book (buku petunjuk pemasangan). • layout scheme (skema susunan atau blue print). • instruction manual. • consular invoice. • brochure/leaflet (keterangan teknis atau gambar). Penentuan persyaratan dokumen di atas, dibatasi pada dokumen yang benar-benar diperlukan, yang realistis sehingga dapat dipenuhi oleh eksportir; atau yang berguna sehingga efektif dan efisien Selain itu, ada beberpa persyaratan lain yaitu : • Uraian barang secara ringkas tetapi jelas. • Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port). • Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek dagang dari barang. • Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C. • Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir. Letter of Credit sendiri dibedakan berdasarkan sifatnya. • Revocable L/C: L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali/dibatalkan oleh openeratau opening bank tanpa persetujuan dari beneficiary. • Irrevocable L/C: L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya (expiration date atau time of validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin • Irrevocable L/C dan Confirmed L/C. – pembayaran dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank apabila semua persyaratan dipenuhi. – tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable. Irrevocable L/C and Confirmed L/C adalah L/C yang paling sempurna dan paling aman karena L/C tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik tiba-tiba secara sepihak baik oleh opener maupun bank, dan pembayarannya dijamin penuh oleh bank tersebut. Selain itu, Letter of Credit juga memiliki pembagian berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. • Open (clean) L/C: tidak dicantumkan persyaratan lain untuk penarikan suatu wesel (dengan kwitansi biasa). • Documentary L/C: harus dilengkapi dengan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam L/C. • Documentary L/C dengan Red Clause: kombinasi dari open L/C dan documentary L/C. Terdapat sebagian tertentu dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kwitansi biasa (disebut dengan Red Clause) sehingga dapat ditarik oleh beneficiary dan sisanya dapat ditarik dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Misalnya: Penetapan dengan persentase, Red Clause 30%. Red Clause ini adalah pembayaran di muka oleh openerkepada beneficiary yang dipergunakan untuk mengadakan persiapan-persiapan untuk memulai suatu transaksi. • Revolving L/C: kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus, dengan ditentukan batas maksimal penarikan. Revolving L/C ini sendiri memiliki 2 tipe, yaitu : • Cumulative : setiap jumlah yang tidak terpakai dalam bulan terdahulu masih dapat digunakan dalam bulan berikutnya. • Non-cumulative : jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu menjadi batal (tidak carry-over). • Back to back L/C: penerima L/C atau beneficiary biasanya adalah perantara dan bukan pemilik barang. L/C dari luar negeri (negara opener) menjadi jaminan untuk membuka L/C dari negara perantara ke negara pemilik barang sebenarnya. L/C ini biasanya terjadi dalam perdagangan transito maupun perdagangan segitiga. Misalnya: Importir Indonesia membuka L/C pada pengusaha Singapura untuk mengimpor barang dari Jepang. Artinya: Pengusaha Singapura membuka L/C di Singapura ke Jepang dengan menjaminkan L/C dari importir Indonesia. Refleksi : Setelah kami belajar dan memahami pelajaran dalam sesi mengenai Letter of Credit ini, kami dapat mengerti bahwa dalam melakukan ekspor dan impor kita dapat menggunakan Letter of Credit untuk mengatasi masalah kepercayaan dan lainnya dalam melakukan transaksi. Kami juga dapat mengetahui bahwa terdapat banyak macam atau tipe L/C yang bisa dipakai. Namun sayang sekali L/C ini memiliki prosedur dan persyaratan yang cukup rumit sehingga ketika kita hendak mengeluarkan L/C, maka akan memakan waktu dan biaya dalam memnuhi persyaratan yang dibutuhkan. Referensi : Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4. Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5. http://satriasaya1.blogspot.com/2015/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html http://ronnyherryson.blogspot.com/2015/07/7-letter-of-credit.html

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar